Fatwa Halal MUI
Selama ini, Pimpinan LPPOM MUI ini menambahkan, Fatwa Halal
MUI itu hanya bersifat rekomendasi bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),
sebagai syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini BPOM, untuk
pencantuman label halal di kemasan produk yang diedarkan/dipasarkan di
Indonesia.
Majelis Ulama
Indonesia (MUI) tidak lagi berwenang menerbitkan sertifikasi
halal. Meski demikian, Menteri Agama
(Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan MUI berwenang
menerbitkan fatwa dan menerbitkan sertifikasi auditor halal.
Lukman mengatakan semua produk yang terlampir di
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH harus bersertifikasi halal. Hal
tersebut dinilai Lukman berbeda dengan aturan sebelumnya, yang bersifat
sukarela.
UU Jaminan Produk Halal yang akan diberlakukan pada Oktober
2019 menganut prinsip mandatory, sehingga pemerintah melalui UU tersebut menegaskan
wajib sertifikasi halal untuk produk yang beredar di Indonesia, berupa produk
makanan, minuman, kosmetika, obat-obatan dan barang gunaan.
Kementerian Agama akan menggantikan Majelis Ulama Indonesia
atau MUI dalam menerbitkan label halal mulai 17 Oktober 2019. Meski begitu, Lukman mengatakan
MUI masih tetap memiliki kewenangan dalam menentukan halal atau tidaknya suatu
produk. Fatwa kehalalan masih menjadi kewenangan MUI.
More Info:
PT. Konsultan Legal Indonesia
081286881087
#jasapirtbandung #jasapirtkediri #jasapirtbekasi
#jasapirtlamongan #jasapirtyogyakarta #jasapirtbogor
#jasapirtdepok #urusmuihalalaudit #jasahalalbpommui
#uruslabelhalalmuiasli #sertifikathalalmui
#halalfoodmui #jasahalalmuibandung
#jasahalalmuibogor #jasahalalmuibatam
#jasapirtlamongan #jasapirtyogyakarta #jasapirtbogor
#jasapirtdepok #urusmuihalalaudit #jasahalalbpommui
#uruslabelhalalmuiasli #sertifikathalalmui
#halalfoodmui #jasahalalmuibandung
#jasahalalmuibogor #jasahalalmuibatam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar